Minggu, 26 Februari 2012

Makalah Korupsi


MAKALAH KORUPSI
 









                                                                        



Di Susun Oleh :
M. Rosidin Eko Adi S







1.     Uraian masalah korupsi
Korupsi di negeri kita ini bukanlah hal yang aneh,banyak kasus – kasus korupsi yang terungkap di pemerintahan sejak jaman Pemerintahan Orde lama dulu. Bahkan semenjak dahulu VOC menancapkan kukunya di Nusantara ini,ia telah menyebar bibit bibit kecurangan dalam memegang kekuasaan sehingga cenderung melakukan praktek Korupsi yang “Darahnya” masih mengalir di dalam bentuk pemerintahan negeri kita hingga saat ini. Korupsi dapat didefinisikan dengan bentuk perselingkuhan berdasar pemanfaatan wewenang yang dipercayakan padanya untuk hal-hal yang tak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut. Seiring berjalan waktu, praktek tersebut menjadi budaya, suatu tata nilai yang jauh lebih sulit diubah dibanding dengan kebiasaan, karena telah menjadi aset kolektif, yaitu bangsa, dan bukan oknum.
Jika kita ingat pencuri, kemungkinan besar yang teringat adalah bahwa pelakunya adalah orang miskin. Karena tak punya pilihan lain untuk mengisi perut, dia menempuh langkah itu. Tetapi Indonesia  menyajikan suatu keanehan yang parah, para koruptor hampir semua adalah bukan orang miskin: mereka punya jabatan, dapat gaji layak dan disediakan fasilitas, tetapi justru mereka lebih maling dari pada maling! Untuk memberantas KKN memang tidak mudah karena dari ‘kebiasaan’ menjadi budaya. Budaya adalah jenis perilaku yang lebih sulit karena telah menyebar dalam level nasional. Tetapi perlu ada usaha memberantasnya walaupun perlu perjuangan ekstra keras dalam jangka waktu amat panjang. Misalnya, pertama, dapat dimulai dengan tidak menshalatkan mayat orang yang terkait dengan kasus korupsi. Langsung saja mayatnya dimasukkan ke kubur!
Kedua, berbagai organisasi sosial hendaknya memiliki nyali untuk menolak sumbangan dari orang yang terkait dengan kasus KKN, hingga kasus tersebut jelas dengan hasil dia dinyatakan tidak bersalah.
Ketiga, mengumumkan nama-nama yang terkait kasus tersebut –semisal di tempat-tempat umum– dapat dijadikan upaya lain memberantas kasus korupsi. Tanpa bermaksud mengabaikan asas “praduga tak bersalah”, sosialisasikan nama-nama tersebut dengan judul atau keterangan “para tersangka” atau “nama-nama bermasalah”. Istilah tersangka atau bermasalah mengandung pengakuan bahwa nama-nama tersebut belum tentu bersalah. Namanya juga tersangka, mungkin ya mungkin tidak bersalah. Namun hal tersebut dapat menjadi peringatan awal bagi warga untuk memberi sanksi sosial semisal menjaga jarak atau tidak memberi jabatan apapun hingga mereka terbukti secara hukum tidak bersalah. Dengan demikian diharapkan para tersangka tersebut tergerak untuk berusaha menjernihkan kasusnya karena merasa “gerah” dengan sanksi sosial tersebut jika didiamkan saja. Para tersangka tersebut hendaknya juga mencakup para hamba hukum, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa antara hamba hukum dengan tersangka terjadi kolusi. Begitu muncul SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), segera usut sebab-sebabnya.
Seseorang yang sejak mencalonkan atau dicalonkan menempati jabatan tertentu perlu diperiksa hartanya dan diumumkan. Begitu pula ketika dia selesai masa jabatannya. Dari situ dapat diperbandingkan berapa hartanya ketika mulai mencalonkan/dicalonkan dengan jumlah harta saat dia berhenti.
Korupsi pada saat ini banyak carut marut permasalahan tindakan pemberantasan korupsi di negeri ini. Khususnya dari mulai berita tentang tertangkapnya pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena terkait kasus pembunuhan, hingga pada saat ini pimpinan KPK terbaru Bibit S. Riyanto dan Chandra M. Hamzah mendapatkan ancaman penjara terkait penyalah gunaan kekuasaan. Sehingga jalannya salah satu Lembaga Independen yang menangani masalah Korupsi di negeri ini menjadi pincang. Baru baru ini Presiden SBY membentuk tim pencari fakta (TPF) yang bertugas untuk mencari, memverifikasi, dan mengumpulkan fakta terkait kasus penahanan Bibit dan Chandra. Semoga masalah ini tidak begitu berarti bagi nyalanya semangat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dan semoga para Koruptor yang masih berkieliaran bebas dapat segera menghirup pengapnya udara di dalam euang tahanan,demi tercapainya Indonesia yang bebas dari Korupsi.
Permasalah korupsi di Indonesia tidaklah mudah untuk diatasi. Perlu berbagai macam cara dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan perlu pengawasan dari semual elemen yang terkait di dalamnya. Saya ingin menyinggung tentang tindak pidana yang berlaku bagi para Koruptor. Lemahnya Hukuman dan Lemahnya birokrasi penanganan tindak pidana Korupsi di Indonesia. Termasuk masalah kurangnya pendidikan agama semenjak dini sehingga jeleknya akidah yang di miliki oleh seseorang yang memegang jabatan yang berpotensi untuk melakukan Korupsi. Itu semua perlu kita kaji bersama dan telaah agar bias mendapatpatkan kesimpulan yang tepat untuk dapat menangani masalah Korupsi di Indonesia ini.
2.   Apa yang menyebabkan korupsi ?
Kemiskinan --kata orang-- merupakan akar dari persoalan; tanpa kemiskinan tidak akan ada korupsi. Apabila kemiskinan merupakan penyebab korupsi, bagaimana menjelaskan mengapa mereka yang terlibat korupsi besar-besaran justru bukan orang miskin; banyak diantara mereka adalah orang orang yang mempunyai uang dan kekuasaan.
Analisa yang lebih deteil tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain :
1. Aspek individu Pelaku
a)   Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus .
b)   Moral yang kurang Kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
c)    Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya .
d) Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
e)    Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
f)    Malas atau tidak mau berkerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
g)  Ajaran Agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
2. Aspek Organisasi
a.        Kurang adanya sikap keteladanan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasnya.
b.        Tidak ada kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
c.         Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d.      Kelemahan system pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e.         Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
3. Aspek tempat individu dan organisasi berada
ü Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
ü Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
ü Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
ü Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukanya.
ü Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

3.   Akibat jika korupsi dibiarkan
Dampak korupsi yang paling jelas adalah negara mengalami kerugian dan membuat rakyat semakin miskin. Uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah masuk ke kantong-kantong pejabat.
Saat satu tindakan korupsi berhasil dilakukan dan tidak mendapat sanksi hukum yang sesuai, hal ini akan memicu tindakan korupsi yang lain. Hal ini bisa menjadikan Indonesia sebagai negara paling korup di dunia karena korupsi menjamur dengan suburnya.
Citra badan hukum negara seperti kepolisian akan menjadi buruk di mata masyarakat. Hal ini akan membuat warga Indonesia tidak lagi menghormati badan hukum negara.
Tak hanya badan hukum, seluruh pemerintahan Indonesia juga akan mendapat pandangan sinis dari masyarakat. Membuat warga tidak percaya lagi pada sistem pemerintahan.
Pemilu tidak akan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan masyarakat sudah malas untuk memilih pimpinan. Menurut masyarakat, mengikuti pemilu sama saja memilih koruptor berikutnya.
Bila kasus korupsi dibiarkan terus-menerus, dampak korupsi yang paling besar adalah perlawanan dari rakyat karena ketidakpuasan pemerintahan.
4.   Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya korupsi
1)            Tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum
2)         Bersihkan aparatur hukum dari KKN
3)         Tegakan hukum tanpa tebang pilih
4)        Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
5)         Hilangkan budaya menyuap dari masyarakat
6)        Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan anti korupsi dengan gratis.
7)        Pengaduan lewat sms di tayangkan di media masa
8)        JAM 12.00-13.00 WIB merupakan siaran anti korupsi di setiap TV swasta nasional.
9)        Kotak-kotak pengaduan di perbanyak di tempat-tempat umum dan kpk harus menindak lanjuti.
10) Penempatan satu regu KPK di setiap instansi pemerintah layaknya satpam.

5.   Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi korupsi
1)      Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2)   Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3)   Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4)  Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5)   Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6)  Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7)  Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.
6.   Hambatan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Adapun hasil analisis penulis dari beberapa teori dan kejadian di lapangan, ternyata hambatan/kendala-kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam meredam korupsi antara lain adalah :

1)      Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2)   Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3)   Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4)  Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5)   Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6)  Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih.
7)  Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
7.   Solusi untuk pemberantasan korupsi
Ada beberapa bentuk tawaran solusi korupsi yang cukup realistis untuk dilaksanakan. Korupsi bisa dikatakan sebagai biang keladi keterpurukan sistem perekonomian Indonesia. Betapa tidak, ratusan milyar uang negara dicuri dan dimasukkan ke kantong-kantong para koruptor. Berikut ini beberapa bentuk solusi korupsi yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
1. Memulai dari diri sendiri
Sebelum jauh-jauh menuding orang melakukan tindakan korupsi, marilah kita memeriksa kebersihan diri kita sendiri dari perbuatan keji ini. Ada banyak bentuk korupsi yang terkadang tanpa sengaja kita lakukan. Jika kita seorang pengajar, terkadang kita berupaya mengkorupsi waktu belajar mengajar di kelas, kita memberikan jawaban soal ujian terhadap siswa, membiarkan siswa mencontek dan sebagainya.
Sebagai pendidik kita menjadi contoh teladan bagi para peserta didik. Jika bentuk-bentuk korupsi kecil itu dibiarkan, maka jangan heran jika generasi Indonesia yang akan datang juga akan tetap mengidap penyakit korupsi sebagai tularan dari sikap kita sendiri.
2. Pemimpin memberi contoh
Kewajiban seorang pemimpin adalah memberi suri tauladan kebaikan bagi orang yang dipimpin. Seorang pemimpin harus berupaya memikirkan solusi korupsi yang sudah menjadi tradisi klasik di tanah air. Pemimpin harus memberikan contoh bersih diri dari perbuatan-perbuatan korupsi. Contoh ini otomatis akan memberikan kekuatan bagi seorang pemimpin untuk mampu menegakkan hukuman bagi para pelaku korupsi secara tegas.
Selain itu, contoh ini sekaligus akan membuat para pejabat yang berada di bawah perintah seorang pemimpin merasa segan, malu, dan akhirnya juga berupaya untuk meninggalkan budaya korupsi.
3. Penegakan hukum
Para koruptor perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat mereka jera. Sistem penegakan hukum di Indonesia kerap terhambat dengan sikap para penegak hukum itu sendiri yang tidak serius menegakkan hukum dan undang-undang.
Para pelaku hukum malah memanfaatkan hukum itu sendiri untuk mencari keuntungan pribadi, ujungnya juga pada tindakan korupsi. Alih-alih muncullah istilah mavia hukum, yakni mereka yang diharapkan mampu menegakkan hukum dan peradilan malah sebaliknya mencari hidup dari hukum dan peradilan tersebut.


Rabu, 08 Februari 2012

Tanah Sajadah


Sebelum aku lahir ke dunia ini
Kasih Tuhan telah menjelma air susu di dada ibu
Akupun lalu diturunkan pada hamparan tanah dan air
Akupun meneguk airnya
                Hidup jadi bergairah di atas tanah tumpah darah
                Yang langitnya biru... gunungnya biru… dan lautnya biru…
                Subhanallah Maha Suci Tuhan Pencipta
Ada embun menetes seperti cinta
Menempel di dedaunan pagi
Ya Allah Rahmat-Mu menderap menaburi bumi
Di sambut burung – burung yang melompat dari dahan ke ranting
Di yakinkan ombak yang menderai mendekati pantai
                Di jemput ayam jantan di pagi hari
                Yang berkokok membangunkan subuh
                Matahripun terbit di lepas ufuk timur
                Dan daun – daunan yang nyiur melambai – lambai
Subhanallah …
Inilah tanah airku
Terhampar bagaikan sajadah
                   Yang di lukis Tuhan menjadi peta Indonesia
                   Kami melangkah dan kamipun bergerak
                   Melukis tanah tegalan dengan cangkul dan gigi bajak
Karna kesuburan adalah senyum
Kesuburan adalah melatih fitrah
Padi yang merunduk adalah syukur kami